RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membuat penetapan untuk memanggil mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa ke persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.
Ya, Mustafa saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Ia sebelumnya sempat hadir di sidang perdana permohonan PK yang ia ajukan pada 5 Oktober 2023 lalu.
Namun, sidang ditunda karena ketua majelis hakim saat itu tidak bisa menyidangkan lantaran sedang mengikuti Diklat.
Kemudian dua kali sidang, Mustafa tidak lagi hadir. Ketua majelis hakim Achmad Rifai saat itu menyarankan agar Mustafa mengikuti sidang melalui Video Confrence.
BACA JUGA:Dirkamtib Ditjenpas Tekankan Deteksi Dini di Lapas Narkotika Lampung
Dalam sidang Selasa 31 Oktober, Achmad Rifai mengatakan majelis hakim akan membuat penetapan untuk menghadirkan Mustafa ke persidangan.
"Baik, nanti kami buatkan penetapan untuk memanggil pemohon (Mustafa) di sidang terakhir ketika kesimpulan. Jadi dia biar tahu dan dengar langsung sebagai pemohon," kata Achmad Rifai.
Dalam sidang yang digelar Selasa 31 Oktober 2023, agendanya adalah penyerahan bukti termohon dalam hal ini KPK. Jaksa penuntut umum KPK menyerahkan dua tumpuk berkas.
Bila dilihat, masing-masing berkas itu setebal satu jengkal. Berdasarkan keterangan jaksa KPK, dua bukti itu surat tuntutan KPK kepada Mustafa atas dua perkara yang menjeratnya.
BACA JUGA:PT Great Giant Pineapple Kerjasama Dengan FIRDI Taiwan
Jaksa KPK selaku termohon tidak melakukan tanggapan permohonannya pemohon yang diajukan oleh Mustafa melalui pengacaranya, Muhammad Yunus.
"Tidak melakukan tanggapan, nanti tanggapannya di akhir kesimpulan saja," tandasnya. Sidang permohonan PK Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah dilanjutkan pada 14 November.
Usai sidang, jaksa KPK Siswandono mengatakan pihaknya menyerahkan surat tuntutan sebagai bukti termohon.
"Kami mengajukan surat tuntutan sebagai bukti. Nanti tanggapannya di akhir sidang ketika kesimpulan," tandasnya.
BACA JUGA:Hasil Pilkades Serentak Lampung Timur, 37 Incumbent Tumbang