Warning! Pelaku Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Dapat Dipidana 5 Tahun

Jumat 03-11-2023,07:05 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

"Atau dapat kena pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terangnya.(*)

Kategori :