RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus mengamankan satu tersangka curanmor dan dua penadah.
Tersangka pencuri motor adalah Lexa (24), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.
Kemudian AR alias Oman (25), yang bekerja di bengkel Pekon Talang Padang, Kecamatan Talng padang serta RM (37), petani di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
"Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan pada Senin 30 Oktober 2023,” kata Kapolsek Iptu Bambamg Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
BACA JUGA: BLT El Nino Rp 200 Ribu Cair untuk Kriteria KPM Ini, Cek Data Kemensos Sekarang
BACA JUGA: Cair November, Begini Cara Pengambilan Bantuan Sosial BLT El Nino Rp 200 Ribu
Iptu Bambamg Sugiono menuturkan, korban curanmor ini adalah Karmidi (22), warga Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Lampung.
Curanmor ini terjadi di lapangan Tangsi, Kecamatan Talang Padang, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 16 September 2023.
Saat iut korban memarkir sepeda motor di lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang.
"Namun ketika kembali, sepeda motornya sudah hilang. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang," ujarnya.
BACA JUGA: Perbandingan Infinix Zero 30 dan Infinix Zero 30 5G, Mulai Dari Spesifikasi Hingga Penawaran Harga
Berdasar hasil penyelidikan, polisi menemukan motor Yamaha Jupiter Z F 6206 HV yang dibawa RM, warga Kecamatan Ulubelu.
RM kemudian mengakui membeli sepeda motor dari AR alias Oman.
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap AR di bengkel tempatnya bekerja, di Pekon Talang Padang.