Dewan Minta Pemprov Lampung Kaji Efektivitas Rencana Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU

Senin 06-11-2023,22:58 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 973/4476/VI.03/2023 yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.

Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini berdasarkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah; juga LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 19.B/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/ 2023 tanggal 8 Mei 2023.

Terkait surat tersebut, Sekda Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya telah memberikan kemudahan agar wajib pajak mudah membayar pajak hingga tingkat desa.

"Di tingkat desa pun mereka bisa bayar, bisa dengan cara online, hari Sabtu juga buka samsat. Jadi itu dinilai sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," ujar Fahrizal Darminto saat ditemui di area Diskominfotik Lampung, Senin 6 November 2023.

BACA JUGA:Unila Targetkan Capai 130 Guru Besar

Kemudian, kata Fahrizal Darminto bagi masyarakat yang tetap belum membayar pajak pihaknya mengingatkan wajib pajak. 

"Kita sudah melakukan upaya door to door sudah, kita juga sudah melakukan upaya di mall, kita pasang stiker," ucapnya.

"Untuk di SPBU memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," ungkapnya.

Menurut Fahrizal Darminto, sebagai warga negara masyarakat harus mengerti dan taat terhadap peraturan yang ada.

BACA JUGA:Lakukan 4 Hal Ini Agar Janin Tumbuh Sehat dan Aktif Dalam Kandungan

"Hak kita sebagai warga negara mendapatkan pelayanan, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," tuturnya.

Lanjut Fahrizal Darminto, pendataan kendaraan mati pajak di SPBU ini bukan bermaksud membuka aib atau mempermalukan.

"Tapi pelaksanaannya di SPBU juga bukan sembrono, kita lihat juga. Bukan berarti kita ingin membuka aib orang. Tapi mudah-mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak," ungkapnya.

"Kita juga tidak berharap sebetulnya pas di SPBU ketemu banyak pelanggar," ucapnya.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Tak Disangka Ternyata Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot Bandar Lampung

Disinggung keberatan masyarakat mengenai hal tersebut, Fahrizal Darminto memaklumi bahwa setiap penegakan peraturan pasti ada orang yang keberatan.

Kategori :