RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat mempertimbangkan efektivitas rencana pendataan kendaraan mati pajak di SPBU.
Juga terkait rencana SPBU tidak melayani kendaraan mati pajak.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, setiap warga negara memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak --tanpa terkecuali.
Tetapi, kata Mingrum Gumay, pemerintah juga harus dapat memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
BACA JUGA:Geger, Remaja Putri di Pringsewu Lampung Ditemukan Tewas Tergantung
"Prinsipnya kita mengimbau supaya wajib pajak bisa bayar. Kalau teknisnya eksekutif (Pemprov, red) yang menjalankan," ujar Mingrum Gumay, Senin 6 November 2023.
Sehingga, terkait rencana Pemprov Lampung melakukan pendataan di SPBU dan kendaraan mati pajak tidak dilayani di SPBU, pihaknya meminta pemerintah mengkaji program tersebut.
"Bukan soal dukung mendukung (tanggapan dewan terkait program itu, red), kira-kira pelaksanaannya bagus atau nggak," ucapnya.
Mingrum Gumay mengingatkan agar setiap program yang direncanakan tidak menimbulkan gejolak dan lainnya di masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Dorong Investasi Sektor Pariwisata Lampung Investment Summit (LIS) 2023 di Bali
"Semua harus dilihat dari sisi positif juga. Negara juga tidak boleh hanya penekanan sumber pendapatan. Tapi inpelementasi di masyarakat diperhatikan dalam kondisi sekarang," tuturnya.
Inpelementasi yang dimaksud menurut Mingrum Gumay, terkait efektif atau tidak penerapan dari program pendataan pajak kendaraan mati pajak di SPBU maupun rencana SPBU tidak melayani kendaraan mati pajak.
"Implementasinya kira-kira bisa efektif atau tidak? Kalau tidak efektif jangan diteruskan. Bisa cari solusi lain," terangnya.
Ya, Pemprov Lampung mengeluarkan surat terkait pendataan kendaraan mati pajak atau penunggak pajak di SPBU di wilayah Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Irjen Rudi Setiawan Jabat Deputi Penindakan KPK, Ternyata Segini Harta Kekayaannya