Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:Jangan Asal Membeli, Berikut Ini Cara Memilih Sepatu Berdasarkan Bentuk Kaki
Selain SYL, dua orang lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono. (*)