UMP Lampung Tahun 2024 Belum Juga Dibahas, Ternyata Ini Alasannya

Rabu 08-11-2023,22:39 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki minggu kedua di bulan November 2023, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 belum juga dibahas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu menyebut, belum dibahasnya UMP Lampung tahun 2024 karena pihaknya masih menunggu draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan.

Di mana, menurut Agus Nompitu, dari informasi yang ia terima saat ini draf revisi PP 36 tentang Pengupahan masih di Kemenkumham.

"Kabarnya draf revisi PP 36 tentang pengupahan masih di Kemenkumham," ujar Agus Nompitu saat dihubungi Radarlampung.co.id, Rabu 8 November 2023.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Terima Bilik Suara dan Segel untuk Pemilu 2024

Untuk itu, lanjut Agus Nompitu, saat ini pihaknya masih menunggu revisi PP 36 tentang Pengupahan rampung.

Hal itu, kata dia, sebagai dasar penyusunan UMP Lampung 2024.

"Ya (menunggu, red) karena itu yang menjadi rujukan atau dasar hukum selain permenaker sebagai tindaklanjutnya," ungkapnya.

Sehingga, Agus Nompitu mengaku belum bisa memastikan besaran UMP Lampung tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Lelang 4 JPTP Tidak Dilanjutkan, Lampung Timur Akan Koordinasi KASN

Ia menyampaikan, melihat tahun 2023 ini, UMP Lampung tahun 2023 naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, tahun 2023, Pemprov Lampung menetapkan UMP sebesar Rp 2.633.284,59.

Itu ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Lampung nomor G/720/V.08/HK/2022 dengan menaikkan UMP sebesar 7,8 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sendiri meminta agar ada kenaikan upah minimum di tahun 2024 mendatang. (*) 

Kategori :