Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satuan Narkoba mengamankan JD berikut barang bukti di wilayah Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung, Rabu 25 Oktober 2023.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres. (*)