Istri yang Memberi Uang Kepada Ibu Hukumnya Bisa Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Senin 13-11-2023,16:31 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Istri yang memberi uang kepada ibu hukumnya bisa haram. Lebih lengkap, simak penjelasan Buya Yahya.

Dalam sebuah pembahasan terkait haram atau tidaknya suatu rezeki misalnya uang yang diberikan oleh seorang istri misal kepada ibunya.

Simak penjelasan berkaitan dengan hukum islam yang terjadi ketika seseorang melakukan hal tersebut oleh Buya Yahya.

Dalam sebuah ceramah tentang hukum memberikan uang kepada orang tua yang dilakukan oleh sang istri atau seorang wanita.

BACA JUGA: Jangan Ditinggalkan! Baca Doa Harian Ini Setiap Pagi Setelah Salat Subuh, Insya Allah Ganjarannya Baik

Simak penjelasan berikut agar tidak keliru memaknai perbuatan tersebut.

Buya Yahya menjawab bahwa setiap orang memiliki hartanya sendiri-sendiri, baik itu kepunyaan suami maupun istri.

Entah itu sebelum menikah maupun apabila keduanya sudah menikah.

“Kalau suami punya harta ya itu milik suami, istri punya harta milik istri,”kata Buya Yahya.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Mutasi TNI Terbaru November 2023, Deretan Jenderal Bersiap Tinggalkan Institusi

“Menikah, tetap milik-milik pribadi,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang suami wajib hukumnya memberikan nafkah kepada istrinya.

Dan sang istri tidak diberikan kewajiban untuk memberi nafkah kepada sang suami.

“Hanya seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istri,”tegas Buya Yahya

BACA JUGA: Doa Agar Dilindungi Dari Orang-Orang Dzolim, Lengkap dengan Maknanya

Kategori :