Rincian Uang Kematian Pensiunan PNS 2023 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Rabu 15-11-2023,18:01 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam
Rincian Uang Kematian Pensiunan PNS 2023 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Untuk proses pencairan uang santunan akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing sesuai dengan katagorinya.

BACA JUGA: Inilah Daftar Harga Motor Listrik Zero Motorcycles 2024

BACA JUGA: Cara Hitung Biaya Cas Sepeda Listrik, Lengkap Dengan Referensi Produk E-Bike Terbaik

Itulah informasi mengenai rincian besaran uang santunan kematian yang akan didapatkan PNS maupun Pensiunan senilai Rp 8 juta. (*)

Kategori :