Rincian Uang Kematian Pensiunan PNS 2023 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Rincian Uang Kematian Pensiunan PNS 2023 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Santunan kematian PNS. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek, inilah rincian uang kematian pensiunan PNS 2023.

Sesuai kebijakan terbaru dari Menkeu Sri Mulyani, akan ada pemberian santunan berupa uang kematian bagi para pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Adapun pemberian uang asuransi santunan kematian bagi para PNS telah di atur dalam Peraturan Menkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Melalui kebijakan tersebut, Pensiunan PNS akan menerima manfaat dari bantuan uang kematian yang akan diberikan senilai Rp 8 juta rupiah.

BACA JUGA: Catat! Perusahaan Wajib Memberitahukan Struktur dan Skala Upah Pekerja

BACA JUGA: Upah Minimum 2024 Wajib Naik, Menakar: UMP Ditetapkan Paling Lambat 21 November 2023

Dijelaskan juga dalam pasal 4, selain uang kematian Rp 8 juta terdapat besaran santunan lainnya yakni sebagai berikut.

- Bagi pasangan istri maupun suami yang meninggal dunia akan mendapatkan uang kematian senilai Rp 6 juta rupiah. 

- Teruntuk anak-anak PNS berlaku juga bagi pensiunan yang meninggal dunia akan menerima uang senilai Rp 4 juta.

Diingatkan juga pada proses pencairan uang kematian anak PNS Rp 4 juta hanya berlalu bagi yang berstatus kandung dan sah.

BACA JUGA: Terbaru! Ini Daftar Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Edisi November 2023

BACA JUGA: Prajogo Pangestu Melesat Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

Melalui uang kematian yang didapat sebesar Rp 8 juta diharapkan bisa mencukupi keluarga yang ditinggalkan.

Mengingat santuanan uang kematian sangat membantu keluarga yang ditinggalkan oleh karena itu penyaluran harus dicairkan dengan orang yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: