Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Pekerja yang Belum Pensiun

Kamis 16-11-2023,07:32 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

5. Isi data diri dan pilih alasan klaim.

6. Unggah dokumen persyaratan.

7. Klik Simpan.

BACA JUGA:Catat! Perusahaan Wajib Memberitahukan Struktur dan Skala Upah Pekerja

Cara mencairkan saldo JHT untuk membeli rumah:

Selain itu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT-nya maksimal 30 persen untuk pembayaran pembelian rumah, baik secara cash maupun kredit.

Berikut adalah syarat dan cara pencairannya:

a. Syarat: 

1. Peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

BACA JUGA:Penuhi Syaratnya! Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Cair Praktis Sampai Rp 25 Juta

2. Peserta memiliki bukti kepemilikan rumah, seperti sertifikat rumah atau AJB.

b. Cara: 

1. Lengkapi dokumen persyaratan, yaitu: 

2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. KTP atau bukti identitas lainnya

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Santunan Kematian untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kategori :