Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Pekerja yang Belum Pensiun

Kamis 16-11-2023,07:32 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

RADARLAMPUNG.CO.ID-Cara mudah cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk pekerja yang belum pensiun. 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja. 

Salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua atau JHT.

BACA JUGA:Info Penting untuk Penerima Upah, Ini Cara Cek Status Klaim Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan  

dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, JHT merupakan dana yang dibayarkan sekaligus kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT kapan saja.

Termasuk ketika pekerja belum berhenti dari pekerjaannya. Besarannya maksimal 10 persen dari saldo JHT peserta. 

BACA JUGA:Pekerja Penerima Upah di Mesuji Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Fungsinya

Cara mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO

Berikut adalah cara mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi JMO.

2. Masuk ke akun dengan menggunakan nomor kepesertaan dan kata sandi.

3. Klik menu Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:Rincian Uang Kematian Pensiunan PNS 2023 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

4. Klik Klaim JHT.

Kategori :