Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Pekerja yang Belum Pensiun

Kamis 16-11-2023,07:32 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

4. NPWP (apabila ada)

5. Sertifikat rumah atau AJB

6. Ajukan klaim JHT ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan saldo JHT untuk membayar kredit rumah:

BACA JUGA:Modal Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ajukan Pinjaman Dana Siaga Langsung Cair Jutaan Rupiah, Ini Kriterianya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan saldo JHT-nya maksimal 30 persen untuk pembayaran cicilan atau angsuran kredit rumah.

Berikut adalah syarat dan cara pencairannya:

a. Syarat: 

1. Peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Peserta memiliki bukti kepemilikan rumah dan bukti kredit rumah.

BACA JUGA:Ayo, Cairkan Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Lewat Fitur Jamsostek Mobile

b Cara: 

1. Lengkapi dokumen persyaratan, yaitu: 

2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. KTP atau bukti identitas lainnya

4. NPWP (apabila ada)

Kategori :