4. NPWP (apabila ada)
5. Sertifikat rumah atau AJB
6. Ajukan klaim JHT ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan saldo JHT untuk membayar kredit rumah:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan saldo JHT-nya maksimal 30 persen untuk pembayaran cicilan atau angsuran kredit rumah.
Berikut adalah syarat dan cara pencairannya:
a. Syarat:
1. Peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Peserta memiliki bukti kepemilikan rumah dan bukti kredit rumah.
BACA JUGA:Ayo, Cairkan Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Lewat Fitur Jamsostek Mobile
b Cara:
1. Lengkapi dokumen persyaratan, yaitu:
2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. KTP atau bukti identitas lainnya
4. NPWP (apabila ada)