RADARLAMPUNG.CO.ID - Tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kali ini, kejadian itu menimpa DN (16) warga Kecamatan Raman Utara.
Sedangkan, tersangkanya adalah AW (21) juga warga Kecamatan Raman Utara yang berprofesi sebagai supir truk.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo menjelaskan, peristiwa berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban.
BACA JUGA:Update Suhu Maksimum Harian Tertinggi di Indonesia, Lampung Masuk Lagi Dalam Daftar Daerah Terpanas
Dari perkenalan itu, tersangka memberanikan diri mendatangi rumah korban, Sabtu 7 Oktober 2023.
Saat tersangka datang, korban sedang sendirian di rumahnya. Semula, tersangka dan korban hanya mengobrol di ruang tengah.
Karena suasana rumahsedang sepi. Tersangka mulai merayu korban untuk melakukan perbuatan terlarang.
Namun, korban berusaha menolak ajakan tersangka. Mendapat penolakan itu, tersangka kemudian memaksa korban melakukan perbuatan terlarang.
BACA JUGA:Kenali, Ciri KPM yang Dapat Bantuan BLT El Nino Rp 400 Ribu, Cek Sekarang
Semula korban yang masih berstatus pelajar takut melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Namun, tersangka terus berusaha mengajaknya mengulangi perbuatan terlarang.
Akhirnya, korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka. Orang tua korban melaporkannya ke Polsek Raman Utara.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Raman Utara mengamankan tersangka, Rabu 15 November 2023.
"Tersangka kami amankan di Polsek Raman Utara guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Jumat 17 November 2023.
BACA JUGA:Sukses Konser di GBK, Berapa Biaya Mengundang Coldplay Manggung? Ternyata Segini Tarifnya