Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari ungkap kasus itu, Polres Lampung Timur mengamankan, DR (26) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, DR disangka telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap DF (17) warga Kecamatan Purbolinggo.
Mirisnya, tersangka DR merupakan paman korban. Bukan hanya itu, DR telah 3 kali melakukan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya.
BACA JUGA:Hayo Jangan Self Diagnosis, Cari Tahu Dulu Jerawat Kalian Termasuk Dalam Kategori Apa
Modusnya, DR mendatangi rumah korban saat orang tuanya tidak ada di rumah. Ketika DR datang, ternyata korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Mengetahui, rumah sedang sepi, DR langsung masuk ke dalam korban. Setelah itu, DR memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Setelah, itu DR langsung pergi dan meninggalkana korban.
Ternyata, DR kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban. Bahkan, perbuatan itu telah dilakukan DR hingga 3 kali. Terakhir, perbuatan itu dilakukan DR, Selasa 12 Oktober 2023.
Atas perbuatan pamannya, korban menjadi sering murung dan ketakutan ketika tidur sendiri di dalam kamarnya.
BACA JUGA:Terbaru, 5 Handphone Rp 3 jutaan dengan Kualitas Kamera Terbaik, Nomor 3 Terbukti
Orang tua korban yang curiga dengan perubahan tingkah laku putrinya berusaha mencari tahu penyebabnya.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan DR terhadap dirinya.
Mendengar pengakuan korban, orang tua korban melaporkan perbuatan DR ke Polsek Purbolinggo.
Berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Polsek Purbolinggo bersama personil Unit PPA dan Reskrim Polres Lamtim mengamankan DR, di wilayah Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Lamtim, Selasa 14 November 2023.
BACA JUGA:10 Tips Liburan Low Budget di Akhir Pekan, Murah Meriah Namun Tetap Seru
Atas perbuatannya, DR dijerat dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.