RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan (Lamsel) Eki Setyanto, tidak datang menghadiri sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Erwin Gusnawan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/11).
Dalam gelaran sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan dua orang saksi.
Mereka yakni Eki dan Marwan. Namun yang hadir memberikan kesaksian hanya Marwan.
Sedangkan Eki Setyanto, yang diketahui merupakan mantan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, pada periode 2010-2015 lalu, tidak hadir lantaran sakit.
Jaksa pun menegaskan akan kembali memanggil Eki agar dapat memberikan keterangan secara langsung di persidangan.
"Hari ini (kemarin) yang hadir hanya saksi Marwan, Saksi Eki tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Surat keterangan sakitnya sudah kita terima juga, minggu depan kita panggil lagi, kesaksian dia (Eki) sangat penting di perkara ini," kata Jaksa M Rifani, usai sidang, Senin (20/11).
Nama Eki Setyanto sendiri, dalam perkara ini disebut dalam surat dakwaan Jaksa, dibawa-bawa oleh terdakwa Erwin untuk membuat korban tipu gelapnya atas nama Edi percaya untuk melakukan transaksi kepadanya.
Transaksi yang dimaksud adalah berkaitan dengan penyewaan dan pengadaian unit excavator.
Di mana seluruhnya berawal pada sekira 2020 lalu, yang saat itu korban dan terdakwa bersepakat untuk bekerja sama.
Terdakwa Erwin di November tahun tersebut menyewa satu unit excavator milik korban Edi, guna kegiatan penggarapan lahan di wilayah Sumatera Selatan, dengan kesepakatan harga Rp 18 juta per bulannya.
Setelahnya sekitar pada April 2021, Erwin kembali menemui Edi dengan tujuan menawarkan gadaian satu unit excavator milik seseorang bernama Mulyono.
Pada peristiwa ini, terdakwa turut membawa nama Eky Setyanto dalam alasannya bersepakat dengan korban.