Sakit, Mantan Wabup Lamsel Tak Hadir di Kasus Penggelapan Excavator

Senin 20-11-2023,23:51 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Di mana ia berucap, excavator yang akan digadai itu bakal ia sewa juga, sebab dirinya mendapat pekerjaan dari Mantan Bupati Lampung Selatan tersebut.

Pekerjaan itu, dikatakan oleh terdakwa akan dilakukan di lokasi Kabupaten Tulang Bawang, di lahan milik Eki Setyanto.

Dengan iming-iming korban akan mendapat Rp 12 juta per bulan untuk biaya sewa dari Erwin.

Edi pun akhirnya percaya kepada ucapan terdakwa, karena dirinya berfikir pada kerjasama keduanya di akhir 2020 berjalan lancar, sehingga pada akhirnya korban menyerahkan uang Rp 110 juta untuk menggadai alat berat tersebut.

 

Setelahnya, usai excavator milik Mulyono itu dikuasai oleh terdakwa, janji-janji pembayaran sewa itu tak pernah dilaksanakan, bahkan urusan terkait kerja sama di awal pun tak dilakukan oleh terdakwa.

Dan kemudian didapati pula, surat kontrak kerja antara terdakwa dan Eky Setyanto disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, merupakan hal yang dibuat-buat oleh Erwin, guna melancarkan aksinya.

Sementara itu, menurut penuturan korban Edi selaku pelapor mengaku bahwa dirinya mendapat informasi kalau salah satu excavator miliknya berada di daerah Palembang.

"Saya waktu itu dipanggil penyidik Polresta Bandar Lampung namanya Pak Fahrudin, dia bilang kalau excavator saya ada di daerah Palembang. Dan dikuasai oleh Pak Alim. Saya dapat informasi itu dari penyidik itu," kata Edi.

 

Awalnya, jelas Edi, penyidik itu menghubungi dirinya pagi dan mengatakan bahwa excavator tersebut ada di daerah Palembang di tangan Pak A.

"Namun, pas sore harinya saya dikabari lagi sama penyidik itu kalau excavator itu sudah nggak ada. Kan aneh," ujar Edi.

Edi mengaku tidak mengetahui persis di mana lokasi kediaman Pak Alim. 

"Si Erwin (terdakwa) ini yang memang betul ada menitipkan barang itu dengan imbalan uang Rp 50 juta. Dan membawa uang Pak Alim itu beserta 2 unit mobilnya itu. Keterangan ini saya dapat dari penyidik," imbuhnya.

 

Edi menjelaskan, kronologis kejadian tersebut dimulai pada laporan di tahun 2021 di Polresta Bandar Lampung.

Kategori :