RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditetapkan tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri belum juga diberhentikan dari jabatan Ketua KPK.
Ya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa hari lalu karena diduga terlibat pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri itu mencoreng nama besar KPK yang memiliki slogan 'Berani Jujur Itu Hebat'.
BACA JUGA:Tempat Ngopi Kekinian di Bandar Lampung, Bisa Sambil Menikmati Senja
Dijelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah eksekutif untuk memberhentikan sementara Ketua KPK Firli Bahri.
Polda Metro Jaya menetapkan Pak Phiri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yassin Limpo (SYL).
"Perpresnya belum keluar. Pemberhentiannya akan diputuskan dengan keppres," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 23 November 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:Bikin Nagih! Rekomendasi Gudeg Pedas Terenak di Yogyakarta
Alex mengatakan, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebutkan jika ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Namun Pasal 32 Ayat 4 UU tersebut mengatur bahwa pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.
Menurut dia, Pak Firli Bahri tidak dipecat dan tetap menjabat sebagai Ketua KPK. "Pak Firli masih berada di kantornya dan mengikuti rapat di Gedung Merah Putih KPK. Stakeholder juga hadir dalam pertemuan tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Residivis Bandar Sabu Diringkus, Ini Faktanya!
“Dan orang yang terkena dampak sedang duduk di kantor dan menjalankan aktivitasnya seperti biasa,” katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Philli Bahri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan 4 ahli, tersangka ditetapkan berdasarkan judul perkara.