KPU Mesuji Batasi Parpol untuk Akun Medsos Sebanyak 20 Saja

Sabtu 25-11-2023,12:41 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk berkampanye. 

Mereka hanya diizinkan menggunakan paling banyak 20 akun pada setiap jenis aplikasi medsos.

BACA JUGA:Referensi Skincare untuk Kulit Wajah Glowing, Ada Face Wash Hingga Serum

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Mesuji divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eko Sumarsono pada radarlampung.co.id Sabtu 25 November 2023.

Misalnya, 20 akun untuk Instagram, 20 akun untuk TikTok, 20 akun untuk (Twitter), dan Aplikasi lainnya.

BACA JUGA:Update Peringatan Dini Cuaca di Indonesia, Jawa Tengah Berpotensi Terdampak Hujan Sedang Hingga Lebat

"Paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye, parpol sudah harus mendaftarkannya," terangnya.

Sebentar lagi, masa kampanye Pemilu 2024 akan dibuka. Dimulai 28 November 2023. Artinya batas waktu pendaftaran akun medsos kampanye itu jatuh hari ini 25 November 2023.

BACA JUGA:Selamat! Kabupaten Tanggamus Lampung Juara 2 Nasional Lomba Desa Wisata Nusantara 2023

Dirinya mengingatkan, parpol, maupun tim pemenangan memakai medsos dengan bijak.

"Kita berharap kampanye di medos bisa mencerahkan dan meneduhkan.

BACA JUGA:Referensi Wisata Alam di Jawa Tengah, Ada Gunung dan Pantai Hingga Air Terjun yang Jadi Primadona

Masing-masing peserta beradu gagasan untuk menarik minat pemilih,” imbaunya.

Sebab kampanye merupakan tahapan pemilu di mana peserta pemilu berupaya meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusungnya. (*)

 

Kategori :