RADARLAMPUNG.CO.ID - 30 tersangka tindak pidana narkoba diamankan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.
Puluhan tersangka tindak pidana narkoba yang diamankan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan itu selama periode bulan Oktober dan November 2023.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa, 30 tersangka yang diamankan itu merupakan ungkap kasus sebanyak 14.
"Dengan barang bukti ganja 43 kg, sabu 103 kg, ekstasi 1000 butir," ujarnya, Selasa 28 November 2023.
Menurut Jenderal Bintang Dua ini, dilihat berdasarkan ekonomis barang bukti ini bila di rupiahkan sebesar Rp 196 miliaran rupiah.
"Sedangkan untuk manusia yang kita selamatkan itu sekitar 496 ribu orang kita selamatkan," jelasnya.
Dikatakan oleh Helmy bahwa pengungkapan dan penangkapan kasus ini merupakan kegiatan yang beruntun dan satu rangkaian.
"Ini jaringan Aceh berbeda dari jaringan sebelumnya yakni Fredy Pratama. Yang mana kita pelajari pergeseran barang (narkoba) dan maupun orang (kurir) nya dari Pantai Timur ke Sumatera Utara, Riau baru Lampung dan dibawa ke Jakarta," katanya.
BACA JUGA:Kemendes dan DNN Sepakat Jalin Kerjasama di 2024
Dijelaskannya perkara pertama itu berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 1 kg, pada Minggu 8 Maret 2023 pukul 22.00 WIB di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauhen Lamsel.
"Dari sana kita amankan tersangka berinisial MJ. Setelah itu kami ungkap lagi tersangka berinisial KS pada Jumat 20 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB masih di lokasi yang sama dengan barang bukti 10 kg ganja," jelasnya.
Lalu setelah itu kembali mengungkap kasus yang sama yakni Sabu 5 kg pada Minggu 22 Oktober 2023 pukul 01.30 WIB diamankan tersangka RS masih di lokasi yang sama.
Baru setelah itu, perkara pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 5 kg diungkap pada Rabu 25 Oktober 2023 pukhl 16.00 WIB atas tersangma MLN, AY, MIP dan NR dilokasi yang sama.
BACA JUGA:Yuk Kenali Cara Terampuh Mengatasi Jerawat Dengan Mudah!