Tak Kapok! Residivis Kasus Pembunuhan dan Curat di Tanggamus Lampung Jadi Eksekutor Curanmor

Selasa 28-11-2023,16:15 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Berbekal hasil pemeriksaan, gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak. 

HP ditangkap Kamis 23 Nopember 2023 pukul 19.30 WIB ketika berada di kediamannya,

Sementara sepeda motor milik korban dibawa dua rekannya dan disembunyikan di daerah Wonosobo, Tanggamus, Lampung. 

"Sepeda motor korban berhasil ditemukan di wilayah Wonosobo. Namun dua rekan tersangka tidak berada di kediamannya," kata AKP Amsar dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.

BACA JUGA: 4 Cara Mudah Punya Wajah Glowing Tanpa Flek Hitam, Ini Rahasianya

Dilanjutkan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti kunci letter T, motor Honda Vario atas nama Eva Liana Sari, STNK, surat keterangan leasing Mandala Finance, kunci kontak, dan baju kaos tersangka.

AKP Amsar melanjutkan, dalam kasus ini HP menjadi eksekutor atau pemetik sepeda motor korban.

"Tersangka HP selaku eksekutor. Sedangkan dua rekannya bertugas menyetep motor korban yang dikendarai oleh tersangka," sebut AKP Amsar dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus. 

Dilanjutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa HP merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2000.

BACA JUGA: Penertiban PT KAI Divre IV Tanjung Karang Diwarnai Isak Tangis Warga yang Pertahankan Rumahnya

Kemudian terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2009.

"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan curat yang menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus," urainya.

Saat itu HP dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung, Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan dua rekannya yanag terlibat kasus curanmor masih dalam proses pengejaran. 

BACA JUGA: 2 Bulan Pengungkapan Polda Lampung Sita Ratusan Kilogram Narkotika dan Selamatkan 496 Ribu Orang

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Kategori :