RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung tak lama lagi akan melakukan gelar perkara terkait korupsi Bendungan Margatiga, Way Sekampung, Lampung Timur.
Sebelumnya memang, Polda Lampung sendiri telah bertemu dengan pihak BBWS untuk membahas terkait pembayaran ganti untung bidang lahan eks kawasan hutan tempat dibangunnya Bendungan Margatiga, Way Sekampung, Lampung Timur.
Dari hasil pertemuan yang di inisiasi oleh Kantor Pertanahan Lampung Timur itu, pihak Polda Lampung membahas mengenai masalah pembayaran lahan tersebut.
Dimana saat ini sudah dikelola dan dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Dan ada sekitar 617 bidang lahan yang masuk dalam eks kawasan hutan tersebut.
"Dan kemudian menjadi pokok pembahasan pada pertemuan kemarin di BBWS yang di inisiasi oleh BPN Lampung Timur," jelas Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Kamis 30 November 2023.
Pihaknya juga telah dan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi bendungan Margatiga, Way Sekampung ini.
"Tersangka akan kita tetapkan karena akan ada dilakukan gelar perkara tersebut untuk membicarakan pemenuhan alat bukti yang ada," jelasnya.
Termasuk juga untuk menentukan dan menetapkan siapa kemudian tersangka dari perkara ini.
"Tapi yang dibicarakan di BBWS yang dibahas berbeda (kemarin). Jadi ada 226 bidang lahan itu yang kami sidik. Yang mana areal nya berbeda dari 1.348 plus 306 bidang lahan yang kemarin kami lakukan klarifikasi dan verifikasi," katanya.
BACA JUGA:Bejat! Dua Tahun Remaja di Lampung Barat jadi Korban Pencabulan oleh Kerabat
Dimana didalam bidang lahan tersebut 1.348 dan 306 bidang lahan itu terdapat 617 lahan eks kawasan hutan yang saat ini dikelola oleh masyarakat.
"Yang sudah kami bicarakan dan bahas bagaimana proses untuk mendapatkan ganti untung nya. Karena masih akan dilakukan verifikasi data kepemilikan kawasan eks kawasan hutan tersebut," bebernya.
Ditanya apakah dalam penetapan tersangka pihaknya mengalami kesulitan, Donny Arief menyampaikan bahwa selama ini pihaknya tak pernah mengalami kendala apapun.