"Diharapkan menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan dari syarat-syarat pemakaian lift," ucapnya.
Tidak lupa, Agus Wahyudi berharap ke depan pemakaian lift di kantor pemerintahan, baik pemerintah kabupaten/kota, kantor instansi vertikal/kementerian yang ada di Provinsi Lampung dapat melaksanakan hal yang sama.
"Yaitu pemenuhan syarat-syarat K3 melalui riksa uji K3 secara berkala setiap satu tahun sekali. Ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja," ungkapnya.(*)