RADARLAMPUNG.CO.ID - Sang joki CPNS Kejaksaan pada Kejati Lampung berinisial RT atau RDS (20) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Ya, Ditreskrimsus Polda Lampung kemarin, Kamis 30 November 2023 telah melakukan gelar perkara, dimana dalam hasil gelar perkara itu RDS sang joki CPNS Kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkan RDS sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus joki CPNS Kejaksaan itu berdasarkan beberapa alat bukti yang sudah ada.
BACA JUGA:Kajati Lampung Bongkar Hasil Interogasi Terhadap Pelaku Joki CPNS Kejaksaan, Ternyata ...
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, penetapan tersangka RDS sebagai joki CPNS Kejaksaan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Ditreskrimsus kemarin.
"Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara. Dan menetapkan yang bersangkutan (RDS) sebagai tersangka," ujarnya, Jumat 1 Desember 2023.
Namun, RDS sendiri sampai dengan saat ini belum dilakukan penahanan, tetapi yang bersangkutan masih dilakukan wajib lapor ke pihak Polda Lampung.
BACA JUGA:Urutan Pangkat TNI Angkatan Laut Mulai dari Tamtama, Bintara Hingga Perwira
Tak dilakukannya penahanan terhadap RDS dikarenakan menurut Kombes Pol Umi, yang bersangkutan masih kooperatif.
"Ketika dipanggil untuk dimintai keterangan yang bersangkutan selalu hadir, dan (RDS) juga berada di Bandar Lampung," ungkapnya.
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap seorang penyewa jasa joki tersebut. "Ya, masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," terangnya.
BACA JUGA:Kajati Lampung Nanang Sigit Harap Polda Selesaikan Kasus Joki CPNS Kejaksaan
Selain itu, Polda Lampung juga turut masih memburu 5 rekan dari RDS dimana merupakan komplotan joki.
"Masih dilakukan pengejaran dan diminta untuk mohon bersabar," terangnya.
Untuk diketahui, Dalam waktu tak lama lagi, Polda Lampung melalui Ditreskrimsus Polda Lampung akan menetapkan tersangka joki CPNS Kejaksaan 2023.