RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Penangkapan yang dilakukan di wilayah Pringsewu, Lampung ini berlangsung pada enam lokasi, sejak pukul 06.30 WIB sampai 13.45 WIB, Kamis, 30 November 2023.
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang diciduk adalah AN (37), CJ (21), HN (30), RA (21) dan MA, warga Pringsewu serta TA (24), warga Kelumbayan Barat, Tanggamus, Lampung.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, kali pertama pihaknya menangkap AN yang diduga sebagai bandar.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung Bergerak, Pengedar dan Pemakai Sabu Dibekuk
BACA JUGA: BNNP Lampung Musnahkan BB 82,9 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja
Dari AN disita barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, bong dan ponsel.
Saat diperiksa, AN menyebutkan tiga nama. Polisi bergerak dan menangkap CJ, HN serta RA di wilayah Kecamatan Pringsewu.
”Ketiga tersangka disebut turut membantu dalam peredaran narkoba," kata Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan membekuk MA serta TA. Keduanya diduga pengguna sabu dan biasa membeli dari AN.
BACA JUGA: Viral, Polisi Super Bahagia Usai Temukan Sabu 58 Kg di Pintu Mobil
BACA JUGA: Jadi Kurir 37 Kg Sabu Menantu dan Mertua Dituntut Mati
Total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, lima unit HP, puluhan plastik klip kosong dan peralatan hisap sabu atau bong.
"Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu," papar Iptu Yudi Raymond melalui keterangan tertulis.
Dilanjutkan, keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.