RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus asusila terjadi di sebuah pondok pesantren di Lampung Tengah. Seorang oknum guru ngaji berbuat asusila kepada santri laki-lakinya berusia 13 tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lamtenh Ipda Etty Meyrini menyatakan tersangka AN (21), warga Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, telah diamankan di mapolres.
"Tersangka sudah kami amankan di mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Etty mengatakan, korban mengalami perbuatan asusila sebanyak tiga kali sejak Agustus-Oktober 2023.
BACA JUGA:Nekat Melawan Saat Akan Diamankan 2 Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polres Lampung Timur
"Pertama pada Agustus 2023, korban diajak ke asrama tanpa alasan yang jelas sekitar pukul 11.00 WIB. Korban dipaksa berbuat asusila. Kemudian korban diberi uang dan diancam jangan melapor. Korban mengangguk dan tidak melapor karena takut," katanya.
Kemudian pada September 2023, kata Etty, korban kembali dibangunkan tersangka pukul 04.00 WIB dan diajak ke asramanya.
''Lagi-lagi, korban diminta melakukan perbuatan tercela ini," ujarnya.
Pada Oktober 2023, kata Etty, korban kembali diajak ke asrama oleh tersangka untuk melakukan hal serupa. "Perbuatan asusila ini lebih nekat lagi," ungkapnya.
BACA JUGA:DPO 5 Tahun, Curas di Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien Akhirnya Dibekuk Polisi
Kasus ini, kata Etty, terungkap pada Minggu, 3 Desember 2023. Saat itu, ada pertemuan orang tua dan korban pada Desember 2023.
Korban bercerita kepada ayahnya. Sang ayah kaget dan mengajak anaknya ke kantor ponpes.
"Di hadapan pengurus ponpes, tersangka mengaku suka sesama jenis dan sudah tiga kali berbuat asusila terhadap korban. Ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Lamteng," katanya.
Menindaklanjuti laporan ini, kata Etty, pihaknya melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Panji Gumilang Diperiksa di Bareskrim Polri