Gawat! Kasus Asusila Sesama Jenis Terjadi di Ponpes

Selasa 05-12-2023,14:54 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

"Tersangka kita amankan. Sekarang sedang kita periksa lebih lanjut, apakah ada korban santri lain. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Etty, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Kategori :