
Modus operandi yang dilakukan dalam perkara ini, bebernya, melakukan fiktif tanam tumbuh, bangunan dan kolam, penanaman setelah penlok, markup data tanam tumbuh pada saat sanggah dan terdapat sanggah fiktif.
’’Markup ini dilakukan saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP," katanya.
Menurutnya ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 33 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:DPR RI-BPJS Kesehatan Kolaborasi Sosialisasi Program JKN ke Masyarakat Marga Tiga
Ditanya soal kenapa tidak adanya penetapan tersangka, Kombes Umi Fadillah mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. ’’Gelar perkara dilakukan sebentar lagi. Ini untuk menetapkan tersangkanya," pungkas dia. (*)