Hakim kemudian bertanya berapa besaran uang tersebut, dan apakah ada tanda tangan sebagai bukti penyerahan uang, Mankodri mengatakan besarnya Rp 5 juta.
"Besarnya Rp5 juta, tidak ada tanda terimanya," jawab Mankodri.
Hakim anggota Charles Kholidy kemudian bertanya, apakah saat itu Mankodri bertanya uang Rp 5 juta tersebut dari mana, namun kata Mankodri dirinya tidak menanyakan hal itu.
"Saya tidak tanya uang dari mana, tapi kepala dinas bilang itu untuk biaya operasional," ungkapnya.
BACA JUGA:Radar Lampung Buka Kelas Public Speaking Khusus Pelajar
Kemudian penasehat hukum Ismirham Adi Saputra, Gindha Ansori Wayka bertanya apakah Mankodri mengetahui narasumber macam kepolisian dan kejaksaan yang mengisi kegiatan Bimtek Kades tersebut ikut menerima honor sebagai narasumber, Mankodri mengetahuinya. "Iya saya tahu itu," jawabnya.
Usai sidang, Ismirham dan Abdurahman saat hendak menuju ruang tahanan mengatakan mereka juga memberikan honor kepada narasumber dari polisi dan jaksa yang mengisi kegiatan bimtek itu.
"Jaksa dan polisi yang jadi narasumber juga kita kasih, bahkan lebih besar Rp 7,5 juta honornya," kata Ismirham Adi Saputra.
Selain menghadirkan Mankodri, jaksa penuntut umum Kejari Lampura juga menghadirkan Joni, Tobing dan Guntop. Mereka adalah anggota BKAD atau Badan Koordinasi Antar Desa.(*)