RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifki Leksono, S.H., mengembalikan barang bukti ke pihak korban kasus kejahatan pencurian yang sempat ditangani Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Barang bukti yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu tersebut berupa satu unit sepeda motor jenis Scoopy berwarna merah yang merupakan barang bukti kejahatan kasus pencurian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Hari ini kita mengantar dan menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor ke pemiliknya selaku korban kejahatan pencurian. Kegiatan ini kita laksanakan agar masyarakat yang menjadi korban tidak perlu repot-repot datang ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk mengurus barang bukti tersebut," ujar Rifki Leksono, S.H..
Rifki menambahkan, pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan tanpa meminta biaya sepeser pun ke pihak korban dalam artian gratis.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polres Way Kanan Perketat Keamanan Gudang Logistik KPU
"Kita dari Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan kegiatan ini tanpa dipungut biaya sepeserpun dengan kata lain gratis," ucapnya.
Sementara itu, Supriono yang akrab disapa Dedek selaku korban berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah mengembalikan sepeda motor miliknya.
"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah mengembalikan sepeda motor saya, karena sepeda motor ini sangat berarti bagi kehidupan kami," ujar Supriono. (*)