RADARLAMPUNG.CO.ID - Komika asal Lampung yang diduga melakukan penistaan agama nama Nabi Muhammad SAW, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung melalui Ditreskrimum, Minggu 10 Desember 2023.
Aulia Rakhman yang diduga melakukan penistaan agama nama Nabi Muhammad SAW itu diamankan setelah elemen masyarakat melaporkan dirinya ke Polda Lampung pada Sabtu 9 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, ditetapkannya Auli Rakhman tersangka karena terbukti membawa materi yang tak pantas dalam acara Desak Anies beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Soal ASN Lampung Utara Kepergok Mesum di Hotel, Ini Kata Pemkab
Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan juga 5 orang ahli dan dari pemeriksaan itu, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dan diamankan.
"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polda Lampung," katanya.
Menurut Umi, Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa yang dilaporkan ketiga orang tersebut bermula saat tersangka AR menerima tawaran tampil sebagai stand up comedian dalam acara 'Desak Anies Baswedan' yang digelar di Bento Cafe, kawasan Sukarame.
BACA JUGA:Kabar Duka, Satu Jemaah Umrah asal Bandar Lampung Meninggal di Mekkah
AR yang dihubungi Farhan saat itu ditawari hadiah Rp 1 juta untuk tampil di acara tersebut.
AR kemudian membawakan materi stand-up comedy di hari kejadian.
Salah satu isi materi yang diberitakan penodaan agama adalah terkait nama Muhammad.
Kutipan dari video stand-up comedy yang mengatakan, "Lihat berapa banyak orang yang memiliki nama Muhammad di penjara. Sepertinya nama Muhammad tidak penting sekarang, mereka semua ada di penjara,"ujarnya ketika direkam dalam video YouTube dari acara Desak Anies yang berlangsung selama dua menit.
BACA JUGA:Makin Memanas! Permintaan Maaf Komika Lampung Aulia Rakhman Ditolak Keras Oleh Ribuan Netizen