RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan Dishub) Kabupaten Lampung Barat akan melakukan rekayasa lalulintas satu arah di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit.
Terkait dengan rencana tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Reza Mahendra, SH, MH., didampingi sejumlah pejabat Dishub setempat melakukan peninjauan di lokasi, Selasa 12 Desember 2023.
Plt. Kepala Dishub Lampung Barat Reza Mahendra melalui Kabid Angkutan dan Keselamatan Lalulintas Sukardi mengungkapkan, rekayasa lalulintas satu arah tersebut rencananya akan diberlakukan di jalan Cut Nyak Dien ke arah terminal.
”Yang akan diberlakukan rekayasa lalulintas satu araht ersebut itu di jalan Cut Nyak Dien, atau tepatnya dari jalan yang ada di samping BRI unit Liwa, ke arah terminal. Hari ini bersama bapak Kadis melakukan peninjauan di lokasi,” ungkap Sukardi.
BACA JUGA:KPU Lampung Timur Terima Surat Suara Pemilu 2024, Segini Jumlahnya
Peninjauan tersebut, kata dia, dilakukan untuk melihat segala kemungkinan yang bisa ditimbulkan dari kebijakan yang akan diambil.
Namun menurutnya, penerapan satu arah tersebut diberlakukan sebagai upaya meminimalisir kemacetan dan juga kepadatan kendaaraan di jalan tersebut utamanya pada hari-hari tertentu.
”Ini berawal dari keluhan masyarakat, dimana di jalan tersebut kerap terjadi kemacetan, karenanya sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut, kami berencana memberlakukan satu arah,” kata Sukardi.
Lebih lanjut dikatakannya, hasil peninjauan termasuk rencana rekayasa lalulintas yang akan dilakukan tersebut, akan dibahas bersama pihak-pihak terkait dalam hal ini Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) maupun pihak terkait lainnya yang tergabung dalam Forum Lalulintas.
”Besok kami akan bahas di forum lalulintas, kalau misalnya hasil rapat nantinya rencana ini disetujui maka pemberlakukan rekayasa lalulintas satu arah akan diberlakukan,” pungkasnya. (*)