"Candra ini meminta kepada terdakwa untuk membayar utang dengan cara dicicil kalau memang belum ada semuanya. Namun saat itu terdakwa belum memiliki uang untuk membayar utang kepada Candra," tuturnya.
Karena belum memiliki uang, terdakwa justru mengajak Bripda Candra untuk mengambil mobil korban.
"Terdakwa ini menyampaikan kepada Candra kalau mobil milik korban tersebut berhasil diambil, mobil tersebut akan diberikan kepada Candra untuk membayar hutang dan mobil tersebut dihargai Rp 50 juta," kata jaksa.
Atas ajakan terdakwa itu, kata jaksa, Bripda Candra menyetujuinya. Setelah itu, mereka kemudian melakukan aksinya mengambil mobil milik korban.
BACA JUGA:Gelar Konsolidasi, Relawan Prabowo Gibran di Lampung Optimis Menang Satu Putaran
"Terdakwa ini memantau GPS yang ada di mobil korban tersebut dan diketahui mobil korban berada di Mal Boemi Kedaton. Keduanya lalu berangkat ke MBK dengan menggunakan mobil Toyota Calya. Terdakwa juga mengajak Hendri (DPO) untuk janjian bertemu di MBK," terangnya.
Saat tiba di parkiran Mal Boemi Kedaton itulah, ketiganya kemudian bekerja sama melakukan aksi pencurian mengambil mobil Honda Brio milik korban.
Dalam dakwaan ini, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
Sementara itu, untuk Bripda Candra Setiawan baru akan menjalani sidang perdananya pada Rabu 13 Desember 2023 besok. Berkas kedua oknum polisi pencuri mobil itu dilakukan penuntutan terpisah.(*)