Peraturan Desa Prematur Disinyalir Hantarkan Kades Masuk Bui

Rabu 13-12-2023,13:46 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca Kepala Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung Subagio ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran, statusnya saat ini sudah non aktif.

Ya, kepala desa tersebut ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tipikor pungutan ganti rugi sutet.

"Iya tentunya kita prihatin atas apa yang menimpa kepala Desa Gunung Rejo," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pesawaran, Nur Asikin, Rabu 13 Deaember 2023.

Dikatakan, agar roda pemerintahan di Desa Gunung Rejo tetap berjalan, untuk sementara Pelaksana Harian (Plh) Kades akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.

BACA JUGA:Viral, Siswa SD di Pesawaran Jadi Korban Bullying Kakak Kelas

"Karena roda pemerintahan harus tetap berjalan," ucapnya.

Ditanya, apakah Subagio saat menyusun Perdes tentang pungutan untuk PADes mengoordinasikan dengan Camat, Bagian Hukum dan Dinas PMD? Menurut Nur Asikin, pihaknya tidak pernah dimintai koordinasi dalam penyusunan dan pembuatan perdes tersebut.

"Perdes itu sifatnya masih prematur, artinya dia mencoba untuk melindungi diri. Namun tidak melibatkan camat, bagian hukum termasuk kita," jelasnya.

Diakui Nur Asikin, saat ini tersangka masih menjalani proses hukum. Sesuai aturan, tugas harian dapat dilaksanakan oleh sekdes.

BACA JUGA:Kejari Pesawaran Tetapkan Oknum Kades Gunung Rejo sebagai Tersangka

"Tapi, akan kita bahas lebih lanjut bersama kecamatan. Kalau seandainya sekdes berhalangan. Yang penting pelayanan tidak terganggu," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menetapkan saksi Subagio selaku oknum Kepala Desa Gunung Rejo menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan Right of way (RoW) Sutet PT. PLN di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai Tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, total pungutan yang dilakukan terhadap sekitar 59 warga yang mendapat kompensasi ganti rugi mencapai sebesar Rp 195,2 juta. Dimana, sebanyak 45 saksi yang telah diambil keterangan.

"Modusnya, tersangka S membuat peratura desa nomor 2/2022 tentang pungutan desa.,”ungka Tandy Mualim didampingi Kasi Pidsus dan Kasi intel saat konferensi pers di kantor Kejari Pesawaran, Senin 11 Desember 2023.

BACA JUGA:Bertugas Selama 24 Jam, BPBD Mesuji Siaga Bencana Banjir

Kategori :