Padahal lanjutnya, untuk membuat perdes itu sendiri sudah diatur dalam permendagri nomor 111/2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa.
Melalui Musdes, dikonsultasikan ke kecamaatan dan dikonsultasikan ke bagian hukum pemerintah daerah untuk selanjutnya disahkan oleh Bupati Pesawaran.
"Oknum S ini berdalih, menggunakan perdes untuk pungutan. Warga yang mendapat kompensasi ganti rugi sutet, dipungut sebesar 8!persen dari ganti rugi yang mereka terima," tandasnya. (*)