Peraturan Desa Prematur Disinyalir Hantarkan Kades Masuk Bui

Rabu 13-12-2023,13:46 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Yuda Pranata

Padahal lanjutnya, untuk membuat perdes itu sendiri sudah diatur dalam permendagri nomor 111/2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa.

Melalui Musdes, dikonsultasikan ke kecamaatan dan dikonsultasikan ke bagian hukum pemerintah daerah untuk selanjutnya disahkan oleh Bupati Pesawaran.

"Oknum S ini berdalih, menggunakan perdes untuk pungutan. Warga yang mendapat kompensasi ganti rugi sutet, dipungut sebesar 8!persen dari ganti rugi yang mereka terima," tandasnya. (*)

Kategori :