"Selanjutnya uang hasil penjualan itu dibagi lalu pada 14 November 2023 pelaku memantau GPS untuk melakukan pencurian. Setelah dipantau ternyata mobil tersebut berada di Jalan KH.Masyur Bandar Lampung," jelas Iptu A Saidi.
Saidi, menyampaikan pelaku ED dan AT menuju lokasi untuk melakukan eksekusi mobil Pajero tersebut. Sementara, CL mengawasi suasana sekitar.
BACA JUGA:Beredar Video Linmas dan RT Siapkan Banner Caleg, Pemkot Kembali Warning Netralitas ASN
"Lalu ED turun membawa kunci duplikat dan membawa mobil tersebut, korban yang mengetahui bahwa mobilnya dicuri langsung melaporkan ke Polresta Bandar Lampung," ucap Iptu A Saidi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Desember 2023. "Setelah ini keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses pendalaman lebih lanjut," jelas Iptu A Saidi.
Dalam kasus dugaan sindikat pencurian mobil tersebut, Polisi setelah menahan 4 orang pelaku tersangka dan mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diamankan bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)