RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain telah menjadi tersangka dalam kasus sindikat pencurian mobil, Oknum Pengacara DC juga memiliki kasus lain.
DC ternyata telah dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Hal itu sebagaimana tertera dalam surat laporan kepolisian Nomor : LP/B/1380/VI/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung tanggal 22 Juni 2022.
Tak tanggung-tanggung, DC diduga memalsukan surat amar putusan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Oknum Pengacara Diduga Jadi Sindikat Pencurian Mobil Diamankan Polisi, Ini Kata Teman Sejawat
Indah Meylan, selaku pelapor saat dikonfirmasi radarlampung pada Jumat 15 Desember 2023 membenarkan hal tersebut.
"Ya benar," katanya.
Menurutnya, DC diduga mengubah amar putusan dari Mahkamah Agung seolah-olah pihaknya lah yang menang.
Padahal, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Tanjung Karang hingga Mahkamah Agung DC kalah sama perkara yang disidangkan.
"Ada kemarin perkara tanah, nah surat itu diduga diubah sama dia seolah-olah dia yang menang," jelasnya.
Dimana, DC diduga melakukan pencaplokan terhadap satu bidang tanah di daerah Bandar Lampung.
Tanah tersebut, kemudian disewakan kepada orang lain untuk kepentingan usaha.
"Dia nyaplok tanah orang, terus disewakan buat pabrik di tanah itu," tutupnya.
BACA JUGA:Kelebihan HP Sharp Aquos R8s, Bawa Snapdragon 8 Gen 2 Dengan RAM Besar dan Internal Lega