Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkannya.
Dennis mengatakan pihaknya hingga kini tengah melakukan proses penanganan terkait perkara tersebut.
"Sedang kami proses," jawabnya singkat.
Diketahui, dalam surat laporan tersebut, terdapat dua orang yang menjadi terlapor, yakni DC dan DW.
BACA JUGA:Cara Mengobati Kudis Dengan Cepat Menggunakan 4 Obat Alami
Dimana, tindak pidana yang dilaporkan yakni UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal Pemalsuan Surat. (*)