Oknum Pengacara DC Ternyata Punya Kasus Lain, Menjadi Terlapor Kasus Pemalsuan Surat

Jumat 15-12-2023,18:08 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Yuda Pranata

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkannya.

Dennis mengatakan pihaknya hingga kini tengah melakukan proses penanganan terkait perkara tersebut.

"Sedang kami proses," jawabnya singkat.

Diketahui, dalam surat laporan tersebut, terdapat dua orang yang menjadi terlapor, yakni DC dan DW.

BACA JUGA:Cara Mengobati Kudis Dengan Cepat Menggunakan 4 Obat Alami

Dimana, tindak pidana yang dilaporkan yakni UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal Pemalsuan Surat. (*)

Kategori :