RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan masyarakat lakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 Kg di tahun 2024.
Sesuai arahan Kementerian ESDM, masyarakat yang tidak melakukan pendaftaran maka tidak bisa membeli LPG 3 Kg.
Kebijakan ini pun akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 dan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Tujuannya agar distribusi LPG 3 Kg dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA: Daftar Perwira Tinggi Polri yang Naik Pangkat dan Tugas Di Luar Struktur
Oleh karena itu, sangat penting melakukan pendaftaran agar identitas masyarakat bisa terdata dan terverifikasi dengan jelas.
Bagi masyarakat yang merasa belum melakukan pendaftaran dalam pembelian gas LPG di tahun 2024 bisa ikuti caranya di bawah ini.
Berikut ini cara mudah untuk daftar pembelian LPG 3 Kg tahun 2024.
- Silahkan masyarakat kunjungi bagian sub penyalur terdekat ataupun pangkalan resmi LPG 3 kg.
BACA JUGA: 3 Fakta Nurul Atik, Jualan Ayam Goreng Beromzet 1 Triliun Rupiah Lebih
- Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pastikan KTP yang dimiliki sesuai identitas juga tebaca jelas dan masih berlaku.
- Silahkan bawa juga Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif dan berlaku.
- Jika semua berkas sudah dikumpulkan, silahkan berikan kepada petugas untuk didaftarkan.
BACA JUGA: 3 Rekomendasi Tablet 1 Jutaan yang Cocok Buat Anak Sekolah, Ada Samsung Galaxy Hingga Huawei