RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengancam menutup perusahaan yang melakukan pencemaran udara dan membuat kesehatan masyarakat terganggu di wilayah Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung.
Ya, hal itu menidaklanjuti banyaknya keluhan warga terhadap debu batu bara yang terus menerus menggangu aktifitas warga, memendekkan jarak pandang hingga menimbulkan gangguan kesehatan.
"Kita pemerintah sudah tahu terkait debu batu bara yang dikeluhkan masyarakat, maka kami berikan waktu 3 hari untuk menyelesaikannya," katanya, Jumat, 22 Desember 2023.
Menurut Eva, perusahaan batu bara memang seharusnya tidak berada tepat di perkotaan, tetapi di pinggir kota.
BACA JUGA:Ini Prioritas Pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2023 di Tanggamus Lampung
"Kalau dalam waktu tiga hari debu batu bara itu masih ada belum diatasi mohon maaf kita tutup, karena perusahaan batubara memang tidak seharusnya ada di tengah-tengah kota, dan seharusnya itu ada di pinggir kota," ungkapnya.
Kata Eva, terkait warga yang terganggu kesehatannya pihaknya langsung turun dan menanganinya dengan memberikan obat untuk masalah yang dikeluhkan masyarakat.
"Bunda juga sudah mendapat banyak laporan warga terkena dampak, seperti sesak nafas, batuk, dan lainnya. Tapi kita segera berikan obat untuk mereka semua," tandasnya.
Sementara Kadis DLH Bandar Lampung Budiman menyebut pihaknya sejauh ini masih terus memantau, atas imbauan yang diperintah wali kota tersebut.
BACA JUGA:Pelaksanaan Seleksi Pendamping PKH 2023 di Lampung Utara Ditunda, Begini Penjelasannya
"Kita lakukan pemantauan. Nanti kedepannya kita buat tegoran dan segala macam langkah-langkah selanjutnya," singkatnya. (*)