Penerapan radius pembelian tiket penyeberangan kapal ferry menggunakan Ferizy oleh PT ASDP, yang mulai berlaku 11 Desember 2023 lalu akan berlangsung seterusnya.
Di mana, dengan peraturan tersebut pengendara yang hendak menyeberang seperti di pelabuhan Bakauheni tidak bisa membeli tiket di bawah radius 4,5 km.(*)