RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami tempat wisata yang hanya menjual satu merk air mineral.
Kepala kanwil II KPPU RI Lampung, Wahyu bekti anggoro menilai bahwa Perilaku hanya menyediakan dan memperbolehkan satu merek Air Mineral tertentu seperti yang dilakukan oleh pengelola Krakatau Park memiliki potensi bersinggungan dengan Prinsip Persaingan Usaha yang sehat.
"Khususnya bersinggungan pada Pasal 19 terkait Penguasaan Pasar," tegas Wahyu Bekti.
Dia menjelaskan, pada Pasal 19 UU 5/1999, diatur bahwa Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
BACA JUGA:Waduh! Gajah Liar Semakin Dekati Permukiman Warga di Pesisir Barat Lampung
Hal tersebut berupa (a) menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
Atau (b) menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
Atau (c) membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
"Dengan adanya informasi Publik di atas, perilaku yang hanya menyediakan dan memperbolehkan satu merek Air Mineral tertentu yang diperjual belikan oleh pengelola Krakatau Park maka KPPU akan melakukan pendalaman terhadap perilaku tersebut," katanya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus KONI Lampung
Wahyu menambahkan, KPPU akan mendalami konsep kerjasama yang terjalin antara Pengelola Krakatau Park dengan Produsen/Distributor Air Mineral yang tersedia di Krakatau Park.
"Kami juga akan mendalami perilaku pelarangan membawa Air Mineral dari luar oleh pengelola sedangkan Pengelola menetapkan harga jual air mineral dengan harga yang tidak wajar di Dalam wahana," bebernya.
Menurutnya, KPPU terus mendorong Pelaku Usaha untuk memperhatikan rambu-rambu yang diatur dalam UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam menjalankan strategi bisnisnya.
"Kami KPPU akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenagannya terhadap perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha," pungkasnya.
BACA JUGA:Akhir Tahun Unila berikan Keringanan hingga Pembebasan UKT, Cek Kriterianya Di Sini