RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada beberapa jenis perawatan gigi yang biayanya di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bagi yang berencana melakukan perawatan gigi di tahun 2024 tidak perlu lagi khawatir akan biaya karena bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini delapan jenis perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024.
1. Cabut gigi sulung
BACA JUGA:Dua Pemenang Gebyar Mandiri Simpur Center Diumumkan, Ini Nama Mereka yang Beruntung
Pencabutan gigi sulung salah satu perawatan yang ditanggung oleh BPJS.
Perawatan ini sangat penting dilakukan bagi yang punya permasalahan dengan gigi sulung.
2. Pencabutan gigi permanen
Cabut gigi permanen juga termasuk yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Imigrasi Bandar Lampung Sidak TKA di 5 Perusahaan di Lampung, Ini Hasilnya
Bagi peserta BPJS yang mengalami kerusakan gigi seperti.
- Gigi patah
- gigi tonggos
- gigi keropos
BACA JUGA:Mutasi di Pesisir Barat, 5 Pejabat Eselon II dan 8 PPUD Dilantik, Dua Kepala OPD Kosong