-gigi goyang
- gigi berlubang
Beberapa kondisi di atas biasanya diperlukan pencabutan gigi dan kamu bisa pakai pelayanan kelas BPJS Kesehatan.
3. Pasang gigi palsu
BACA JUGA:Perwira Menengah yang Masuk Mutasi Polri dan Promosi Jabatan Menjadi Kapolres
Pemasangan gigi palsu bisa dicover dengan BPJS Kesehatan.
Pasien yang membutuhkan pemasangan gigi palsu bisa menggunakan surat rekomendasi dari faskes I.
4. Premedikasi
Premedikasi atau pengobatan gigi juga termasuk tindakan yang bisa dicover BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:5 Tips Liburan Budget Murah yang Bisa Dicoba Backpacker Pemula
Jika gigi merasa sakit dan butuh perawatan bisa pakai kartu BPJS.
5. Obat pasca cabut gigi
Pasca cabut gigi biasanya dokter akan memberikan beberapa resep obat.
Untuk menembusnya, pasien bisa manfaatkan program BPJS Kesehatan yang masih aktif.
BACA JUGA:Lantik 112 Kades, Begini Pengarahan Bupati Lampung Timur
6.Operasi gigi