RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilaya Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (DPW Peradmi) Lampung bersama Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Agung melakukan kerja sama.
Memorandum of Understanding (MoU) itu ditandatangani kedua pihak pada Selasa 16 Januari 2024 di PN Kelas II Kota Agung.
Kerja sama tersebut merupakan kabar gembira bagi warga di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Pasalnya, tujuan kerja sama itu untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu secara gratis.
"Layanan gratis kepada orang tidak mampu, bersinergi dengan PN Kota Agung menjalankan supremasi penegakkan hukum," jelas Indah Meylan, S. H, L. L, M selaku Ketua DPW Peradmi Lampung.
Indah mengatakan bahwa terlaksananya kerja sama antara DPW Peradmi Lampung bersama PN KelasII Kota Agung merupakan pelaksanaan amanat undang-undang.
Dirinya menjelaskan pihaknya akan mendampingi warga tidak mampu yang berperkara dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
"Wajib didampingi," ujarnya
BACA JUGA:Forkopimda Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Pringsewu Lampung
Selain itu juga perkara anak serta semua perkara baik itu perkara pidana maupun perdata.
Pihaknya juga melayani konsultasi terkait perkara secara gratis kepada warga yang tidak mampu.
Untuk itu lanjut Meylan, masyarakat bisa langsung mendatangi Pos Bantuan Hukum (Bakum) yang berada di PN Kelas II Kota Agung.
"Langsung ke pos bantuan hukum yang berada di PN Kota Agung," katanya.
BACA JUGA:Pelayanan Disdukcapil Mesuji Pindah ke Mall Pelayanan Publik