RADARLAMPUNG.CO.ID – Imam Ibnu Qudamah mengupas tentang hukum menggabungkan mandi junub dengan mandi Jumat.
Tak jarang kalangan muda maupun dewasa yang bertanya-tanya tentang hukum menggabungkan mandi wajib atau mandi besar tersebut.
Meskipun pada dasarnya mereka telah mengetahui bahwa mandi besar merupakan kegiatan mensucikan diri dari hadats besar.
Dalam hal ini disebabkan seseorang telah berhubungan dengan suami atau istrinya, atau mengeluarkan mani dari tubuhnya.
BACA JUGA:10 Tata Cara Mandi Junub dan Hukum Berwudhu Lagi Setelah Mandi Menurut Imam Nawawi
Lantas bagaimana hukumnya, apakah boleh menggabungkan mandi junub dengan mandi Jumat?
Menanggapi hal tersebut, Al-Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni yaitu:
“Sesungguhnya mandi untuk Jumat dan mandi janabah karena junub, dengan satu kali mandi, maka hal itu sudah mencukupi untuk keduanya. Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf (perbedaan pendapat para ulama) dalam masalah ini,”.
Kemudian ada juga pertanyaan lain yaitu apakah setelah mandi junub tetap harus berwudhu lagi.
Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata:
“Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah mandi,”.
Selain itu ada juga sebuah hadits dari Siti Aisyah radhiyallahu’anha. Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pun pernah melakukan salat tanpa berwudhu setelah mandi junub.
“Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan salat dua rakaat dan salat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbaru wudhunya setelah mandi,” (HR Abu Daud, an-Nasa’i dan Tirmidzi).
BACA JUGA:Cadangan Migas Hingga 4,68 Ribu Miliar Barrel Ditemukan di Aceh, Jumlahnya Kalahkan Arab Saudi