Dalam hal ini pun dijelaskan oleh Imam Nawawi bahwasannya boleh tidak berwudhu setelah mandi junub.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk mensucikan diri seperti berwudhu sudah termasuk dalam kegiatan mandi itu sendiri.
Demikian pembahasan tadi berkaitan dengan hukum menggabungkan antara mandi wajib karena junub dan mandi Jumat. Semoga bermanfaat! (*)