Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullahu menjelaskan bahwa orang yang sholat namun masih dalam keadaan junub tersebut.
Meskipun ia lupa namun salat orang tersebut tetap tidak sah, sehingga harus dibatalkan salatnya. setelah ia mandi wajib atau mandi junub barulah mengulang salatnya kembali.
Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullahu turut menambahkan bahwa walaupun seandainya orang tersebut mengingat masih dalam keadaan berhadats besar.
Padahal orang itu sudah mengucapkan salam dalam salatnya sekalipun, maka orang yang masih dalam keadaan junub itu tetap harus mandi besar dan mengulang kembali salatnya.
“Ia batalkan sholatnya, lalu mandi, lalu mengulang sholat,”Tutur Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullahu.
“Bahkan seandainya ia teringat setelah ia mengucapkan salam, sholatnya tetap tidak sah. Jadi ia harus mandi lalu mengulang sholatnya lagi,”jelasnya. (*)