RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.
Dari ungkap kasus itu, Sat Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka, masing-masing SD (25) warga Lampung Selatan dan RD (27) warga Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli yang dilaksanakan personil Sat Narkoba di wilayah Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti, Rabu 3 Januari 2024.
Patroli tersebut dilaksanakan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Pasir Sakto.
BACA JUGA:Pendaftaran PTPS di Metro Sudah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Saat patroli tersebut, personil Sat Narkoba berhasil mengamankan ke 2 tersangka, pukul 16.00 Wib.
Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,41 gram.
Kemudian, 4 bungkus plastik kip bening bekas pakai dan 2 buah sedotan plastik.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:PAD Kabupaten Mesuji Tahun 2023 Lampaui Target, Segini Nilainya
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Sabtu 5 Januari 2024. (*)